penegak hukum
Pemerintah Diminta Mencabut Pasal Diskriminatif terhadap Advokat di RKUHP
Peradi meminta pemerintah mengeluarkan ketentuan Pasal 282 dari RKUHP. Peradi menyadari ada advokat yang berbuat curang terhadap kliennya dan perlu diberi sanksi. Namun, sanksi pidana di pasal itu dinilai tidak tepat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F826d5ec3-b91c-4ce7-a79f-222b2c1b7719_jpg.jpg)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Jakarta, Senin (14/6/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Organisasi profesi advokat meminta pemerintah mencabut Pasal 282 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang memuat ancaman pidana bagi advokat yang diketahui curang dalam menjalankan pekerjaannya. Pasal tersebut dinilai diskriminatif, prejudice, dan tendensius karena seolah-olah hanya advokat yang dapat berlaku curang.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam siaran persnya, Selasa (10/8/2021), mengungkapkan, Peradi meminta pemerintah mengeluarkan ketentuan Pasal 282 dari RKUHP. Peradi menyadari, dalam praktiknya ada advokat yang berbuat curang terhadap kliennya dan perlu mendapatkan sanksi.