Menu
Cari
Berlangganan
Masuk
Mobile App
Reward
Kompas Hari Ini
Baru
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
tendensius
Peradi meminta pemerintah mengeluarkan ketentuan Pasal 282 dari RKUHP. Peradi menyadari ada advokat yang berbuat curang terhadap kliennya dan perlu diberi sanksi. Namun, sanksi pidana di pasal itu dinilai tidak tepat.
Bagikan
Pemerintah Diminta Mencabut Pasal Diskriminatif terhadap Advokat di RKUHP
Peradi meminta pemerintah mengeluarkan ketentuan Pasal 282 dari RKUHP. Peradi menyadari ada advokat yang berbuat curang terhadap kliennya dan perlu diberi sanksi. Namun, sanksi pidana di pasal itu dinilai tidak tepat.
Politik & Hukum
·
10 Agustus 2021 · 19:10 WIB
Terbaru
Paskah: Rekonsiliasi dan Resolusi
17 menit lalu
Momen "Remontada" Persib di GBLA, Gelar Juara Mulai Mendekat
5 jam lalu
Intip Mahasiswi Mandi, Mahasiswa PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi
7 jam lalu
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Melapor ke Polresta Malang
7 jam lalu
Isu ”Matahari Kembar” Bisa Ganggu Pemerintahan, Kabinet Perlu Konsolidasi
8 jam lalu
Iklan