Menyoal Aborsi bagi Kehamilan akibat Perkosaan
Pengaturan terkait aborsi yang kerap menimbulkan kriminalisasi terhadap korban perkosaan yang hamil coba dibenahi melalui revisi KUHP. Sekalipun direspons positif sejumlah kalangan, sejumlah problem belum terjawab.
TN (31) adalah seorang ibu tunggal. Ia bekerja di salah satu panti pijat refleksi di Jakarta. Pada suatu hari, saat tengah bekerja, ia diperkosa oleh salah seorang pelanggannya. Namun, ia tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya.
Enam bulan berselang sejak kejadian tersebut, ia menyadari bahwa dirinya hamil dan memutuskan melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan yang dijual bebas di pasar. Beberapa hari kemudian setelah meminum obat-obatan tersebut, janin TN keluar saat berada di tempat kerja. Karena panik dan ketakutan, TN langsung memasukkan janin tersebut ke dalam kantong plastik.