logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenyoal Aborsi bagi Kehamilan ...
Iklan

Menyoal Aborsi bagi Kehamilan akibat Perkosaan

Pengaturan terkait aborsi yang kerap menimbulkan kriminalisasi terhadap korban perkosaan yang hamil coba dibenahi melalui revisi KUHP. Sekalipun direspons positif sejumlah kalangan, sejumlah problem belum terjawab.

Oleh
susana rita
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d1f3MwhwoswqV8xNSTFZe9Y9wJo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F1a203813-8c80-4fa0-8b5b-9a19ed2e6465_jpg.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pengguguran kandungan yang tidak sesuai ketentuan pada Rabu (19/8/2020) di rumah tempat praktik dokter SWS di Jalan Raden Saleh I, Jakarta Pusat.

TN (31) adalah seorang ibu tunggal. Ia bekerja di salah satu panti pijat refleksi di Jakarta. Pada suatu hari, saat tengah bekerja, ia diperkosa oleh salah seorang pelanggannya. Namun, ia tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya.

Enam bulan berselang sejak kejadian tersebut, ia menyadari bahwa dirinya hamil dan memutuskan melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan yang dijual bebas di pasar. Beberapa hari kemudian setelah meminum obat-obatan tersebut, janin TN keluar saat berada di tempat kerja. Karena panik dan ketakutan, TN langsung memasukkan janin tersebut ke dalam kantong plastik.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan