logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUrgensi Revisi UU ITE Kembali ...
Iklan

Urgensi Revisi UU ITE Kembali Disuarakan

Paguyuban Korban UU ITE kembali menyuarakan pentingnya revisi UU ITE menyusul masih terus berlanjutnya proses pemidanaan dengan UU ITE tanpa mengacu pada SKB Pedoman UU ITE. Revisi kemungkinan baru dibahas bulan depan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yJ4y19xFfPn5tbq_ekCv-Ro9ugY=/1024x435/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924-PAL-alert-retas-mumed_1569311626.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mendesak dilakukan karena Surat Keputusan Bersama Pedoman UU ITE yang terbit akhir Juni lalu dinilai tidak efektif untuk menghindarkan warga dari jerat pasal-pasal karet di UU ITE. Keseriusan pemerintah ditagih untuk segera mengusulkan RUU ITE karena RUU merupakan inisiatif pemerintah.

Koordinator Paguyuban Korban UU ITE Muhammada Arsyad mengatakan, dirinya masih menerima laporan dari sejumlah daerah yang menunjukkan SKB Pedoman UU ITE itu belum efektif mencegah warga dijerat dengan ketentuan-ketentuan yang multitafsir dari UU ITE. SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 23 Juni lalu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan