Revisi UU Otsus Disahkan, Pemerintah Janji Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua
Isu pelanggaran HAM di Papua kerap menjadi sorotan di dunia internasional. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, selain meningkatkan kesejahteraan dan peran orang asli Papua dalam pemerintahan.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disahkan, pemerintah akan berfokus membangun Papua dengan pendekatan kesejahteraan. Kasus pelanggaran hak asasi manusia juga dijanjikan akan diselesaikan, sama seperti kasus-kasus serupa di daerah lain di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Jumat (16/7/2021), mengatakan, dengan direvisinya UU Otsus Papua, pemberian dana otsus Papua yang seharusnya berakhir pada November 2021 diperpanjang selama 20 tahun hingga 2041. Alokasi dana otsus juga ditambah 0,25 persen dari sebelumnya. Jika sebelumnya, dana otsus hanya 2 persen dari total dana alokasi umum (DAU) nasional kini ditambah menjadi 2,25 persen dari DAU. Dana akan diberikan dalam dua jenis, yaitu block grant atau bantuan hibah yang akan diberikan langsung oleh pemerintah pusat. Juga ada dana special grant atau sejenis dana abadi yang bisa dicairkan apabila ada proposal kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.