logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Otsus Disahkan,...
Iklan

Revisi UU Otsus Disahkan, Pemerintah Janji Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua

Isu pelanggaran HAM di Papua kerap menjadi sorotan di dunia internasional. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, selain meningkatkan kesejahteraan dan peran orang asli Papua dalam pemerintahan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7Q4ZZ1y25tp8I-TmY-CakeVmSiI=/1024x673/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11138168_2_0.jpeg
Kompas

Masyarakat yang mewakili Dewan Adat Papua berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/8). Dewan Adat Papua menolak judicial review (hak uji materi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus Pasal 1 Huruf t tentang Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua adalah orang asli Papua ras Melanesia yang disampaikan Ketua DPD PDI-P Provinsi Papua Komarudin Watubun SH MH.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disahkan, pemerintah akan berfokus membangun Papua dengan pendekatan kesejahteraan. Kasus pelanggaran hak asasi manusia juga dijanjikan akan diselesaikan, sama seperti kasus-kasus serupa di daerah lain di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Jumat (16/7/2021), mengatakan, dengan direvisinya UU Otsus Papua, pemberian dana otsus Papua yang seharusnya berakhir pada November 2021 diperpanjang selama 20 tahun hingga 2041. Alokasi dana otsus juga ditambah 0,25 persen dari sebelumnya. Jika sebelumnya, dana otsus hanya 2 persen dari total dana alokasi umum (DAU) nasional kini ditambah menjadi 2,25 persen dari DAU. Dana akan diberikan dalam dua jenis, yaitu block grant atau bantuan hibah yang akan diberikan langsung oleh pemerintah pusat.  Juga ada dana special grant atau sejenis dana abadi yang bisa dicairkan apabila ada proposal kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan