logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Pertanyakan Vaksinasi...
Iklan

DPR Pertanyakan Vaksinasi Berbayar

Alih-alih mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok, vaksinasi orang per orang atau berbayar justru berpotensi menimbulkan kesenjangan akses vaksin bagi masyarakat.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-HjGljceI7Ud1SF1XEGtJM-ibzk=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F099A755F-997A-484B-9B22-BDB0AE605CF9_1624768618.jpeg
DOKUMENTASI BIDANG HUMAS POLDA SULSEL

Warga mengantre untuk mendapatkan giliran divaksin di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatab, Sabtu (26/6/2031). Program vaksinasi massa ini digelar Biddokkes Polda Sulsel serta seluruh Polres di jajaran Polda Sulsel.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan pemerintah memberlakukan vaksinasi Covid-19 berbayar dipertanyakan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain belum dibicarakan dengan Komisi IX DPR, vaksinasi berbayar itu juga dikhawatirkan menyebabkan ketimpangan karena hanya warga mampu yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Vaksinasi individu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permemkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Melalui Permenkes baru itu definisi vaksinasi gotong royong diubah menjadi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang per orang yang pendanaannya dibebankan pada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha (Pasal 1 Angka 5). Padahal sebelumnya hanya diatur, vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi yang pendaannya ditanggung badan hukum/badan usaha.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan