DPR Pertanyakan Vaksinasi Berbayar
Alih-alih mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok, vaksinasi orang per orang atau berbayar justru berpotensi menimbulkan kesenjangan akses vaksin bagi masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan pemerintah memberlakukan vaksinasi Covid-19 berbayar dipertanyakan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain belum dibicarakan dengan Komisi IX DPR, vaksinasi berbayar itu juga dikhawatirkan menyebabkan ketimpangan karena hanya warga mampu yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Vaksinasi individu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permemkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Melalui Permenkes baru itu definisi vaksinasi gotong royong diubah menjadi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang per orang yang pendanaannya dibebankan pada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha (Pasal 1 Angka 5). Padahal sebelumnya hanya diatur, vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi yang pendaannya ditanggung badan hukum/badan usaha.