KPK Kembali Didesak Selidiki ”King Maker”, ”Bapakmu”, dan ”Bapakku”
Perkara pelarian Joko Tjandra disebut melibatkan pihak-pihak yang tidak dapat dihadirkan serta sejauh mana keterlibatannya tidak dapat diungkap. Maka, perkara itu belum sepenuhnya berhenti. KPK didesak menyelidikinya.
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan mengenai kasus pelarian Joko Tjandra yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. KPK diharapkan membuka penyelidikan baru untuk mengungkap pihak-pihak yang selama ini belum terungkap, yang disamarkan dengan kode ”king maker”, ”bapakmu”, dan ”bapakku”.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dihubungi, Minggu (11/7/2021), mengatakan, MAKI telah melaporkan perihal adanya pihak-pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara pelarian terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra. Pihak yang dimaksud Boyamin disebut pada pihak terkait dengan istilah ”king maker”, ”bapakku”, dan ”bapakmu”. Mereka, menurut Boyamin, ada yang menjadi bagian dari aparat penegak hukum.