logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden Didorong Turun Tangan...
Iklan

Presiden Didorong Turun Tangan Atasi Kebuntuan RUU Perlindungan Data Pribadi

Presiden diminta menerbitkan perpres terkait dengan pembentukan badan arbitrase untuk menangani pencurian dan kebocoran data pribadi. Langkah ini untuk melindungi hak warga di tengah RUU PDP belum juga tuntas dibahas.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_SxjI8i6HUlGnSjvkHUtePmCePc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210617_141847_1623939964.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Sejumlah kartu sim yang digunakan tekfin ilegal Rp Cepat untuk menyedot data pribadi masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang buntu karena perbedaan pandangan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rayat, Presiden didorong untuk turun tangan. Presiden dapat mengeluarkan peraturan presiden untuk membentuk badan arbitrase perlindungan data pribadi untuk menyelesaikan sengketa perlindungan data pribadi warga negara, termasuk jika terjadi pencurian dan pembobolan data pribadi warga.

Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi K Sutedja, Senin (5/7/2021), di Jakarta mengatakan, pembahasan RUU PDP yang buntu memberikan kerugian bagi upaya perlindungan data pribadi warga negara sebab di saat yang sama kerentanan pencurian, pembobolan, peretasan, dan penyalahgunaan data pribadi kian tinggi. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal itu, sebaiknya Presiden turun tangan dengan membentuk badan arbitrase yang sifatnya sementara sembari menunggu pembahasan RUU PDP itu diteruskan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan