logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Revisi Terbatas UU ITE Akan...
Iklan

legislasi

Revisi Terbatas UU ITE Akan Jadi Inisiatif Pemerintah

Rancangan UU ITE sudah masuk dalam daftar Prolegnas jangka panjang 2020-2024 yang diusulkan oleh DPR. Namun, pengusulnya adalah DPR. Namun, Menkumham Yasonna Laoly menyebut revisi UU ITE akan jadi inisiatif pemerintah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/dKtIac-uR2itiXJdvC4EAuurdj8=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F44064c4b-d71d-4812-b438-86726f1f8645_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

JAKARTA, KOMPAS  — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE akan menjadi inisiatif pemerintah. Hal itu akan disampaikan dalam perubahan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat.

Selama ini, Rancangan UU ITE sudah masuk dalam daftar Prolegnas jangka panjang 2020-2024 yang diusulkan oleh DPR. Baik pemerintah maupun DPR sebagai pembentuk UU dapat sama-sama mengusulkan RUU ITE sebagai inisiatif bersama kedua lembaga. Apalagi, saat ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah menyelesaikan rekomendasi revisi terbatas UU ITE.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...