logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan RUU Perlindungan...
Iklan

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Buntu

Pembahasan RUU PDP belum menunjukkan kemajuan berarti. Pemerintah dan DPR belum sepakat terkait dengan sifat independen otoritas pengawas pengelolaan data pribadi. Sementara masa sidang tinggal 15 hari lagi.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C7So5KqUQ_SDoWzZt0Oxlxaqf0E=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F87a9a6ea-4082-4e4a-993e-d2ba6e9a0cee_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosadi berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi I DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih menemui jalan buntu. Belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait dengan sifat independen lembaga atau otoritas pengawas pengelolaan data pribadi.

Konsinyering yang digelar sejak Senin hingga Rabu ini baru menyepakati satu hal, yakni otoritas pengawas pengelolaan data pribadi itu bertanggung jawab kepada presiden. Namun, bagaimana perekrutan anggota otoritas dan mekanisme kelembagaannya belum disepekati.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan