logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasal tentang Sifat Putusan...
Iklan

Pasal tentang Sifat Putusan DKPP Final dan Mengikat Digugat ke MK

Ketentuan yang mengatur keputusan DKPP bersifat final dan mengikat dalam UU Pemilu digugat ke MK. Pasal itu dinilai menghambat penyelenggara pemilu mengajukan keberatan setelah diputus melanggar etik.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OgFz1jgyb4-e--PayLVrZLP5gEc=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F229d3b25-e518-4ebf-95c4-f2541a97e215_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI HUMAS KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman (kedua dari kanan) dan Evi Novida Ginting (kedua dari kiri), didampingi kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/6/2021). Pasal yang diuji adalah yang mengatur tentang sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting dan Arief Budiman, mengajukan uji materi Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/6/2021). Pasal tersebut mengatur tentang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bersifat final dan mengikat.

Kuasa hukum penggugat, Fauzi Heri, seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, alasan uji materi tersebut adalah para pemohon prinsipal merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat. Dengan keberadaan pasal itu, hak para pemohon untuk melakukan upaya hukum di pengadilan terhalangi.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan