PERUNDANGAN
RKUHP Berpotensi Langgar HAM
Wakil Ketua Internal Komisi Nasional HAM Munafrizal Manan mengatakan beberapa pasal di RKUHP yang disosialisasikan oleh pemerintah dinilai berpotensi melanggar HAM. Diharapkan ada keterbukaan dalam pembahasannya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F0f49a1ce-c4f8-43e3-8ee3-d58f293b5e11_jpg.jpg)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak mendatangi pusat lokasi aksi unjuk rasa Gejayan Memanggil di Pertigaan Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Aksi unjuk rasa itu, antara lain, untuk mendesak pemerintah melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka juga meminta Pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang baru saja disahkan.
JAKARTA, KOMPAS — Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang telah disosialisasikan oleh pemerintah dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia. Masyarakat sipil berharap, ada keterbukaan pemerintah dan DPR dalam membahas RKUHP secara substansial serta inklusif.
Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Munafrizal Manan mengatakan, norma hukum yang mengkhawatirkan dalam RKUHP, antara lain Pasal 218 dan Pasal 219 yang mengatur tentang penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden.