REGULASI
UU ITE Direvisi, Pasal Multitafsir Diharap Dihapus
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara terbatas. Melalui revisi itu diharapkan tidak ada lagi pasal-pasal karet yang multitafsir.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fb9e4f37d-c524-4357-ad09-3ac0ff577f74_jpg.jpg)
Tulisan bernada kritik terhadap kebebasan berbicara tertulis di tembok lahan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/2/2021). Rencana revisi UU ITE disambut baik sejumlah elemen masyarakat. Keberadaan sejumlah pasal dalam UU ITE dinilai sering disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis.
JAKARTA, KOMPAS — Keseriusan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat. Dengan perombakan itu diharapkan tidak ada lagi pasal-pasal karet yang multitafsir yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerap merugikan masyarakat.
Sambutan positif salah satunya disampaikan Ketua Forum Keamanan Siber Indonesia (Indonesia Cyber Security Forum/ICSF) Ardi Sutedja, Rabu (9/6/2021) malam. ”ICSF menyambut baik adanya niat baik dari semua pihak dalam merevisi UU ITE, terutama Pasal 27, 28, 29, dan 36 ditambah Pasal 45C,” tuturnya.