logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRekonstruksi Menyeluruh UU ITE
Iklan

Rekonstruksi Menyeluruh UU ITE

Keputusan pemerintah untuk merevisi secara terbatas UU ITE dinilai belum cukup. Revisi diharapkan sekaligus jadi momentum untuk merekonstruksi UU ITE secara menyeluruh.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vBnHUcfBH24lSX3PBHXbc7W3qRo=/1024x1240/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210304-Opini-6_Amandemen-UU-ITE_1614867144.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah resmi memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Revisi terbatas pada empat pasal plus akan ada penambahan satu pasal baru, dengan harapan, ke depan, tidak ada lagi multitafsir atas penerapan pasal-pasal di UU ITE.

Namun, langkah pemerintah itu dinilai belum cukup. Selain masih adanya pasal bermasalah lainnya di UU ITE, revisi diharapkan menjadi momentum untuk merekonstruksi UU ITE secara menyeluruh.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan