logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKontestan Pilkada Cenderung...
Iklan

Kontestan Pilkada Cenderung Berspekulasi di MK

Konsekuensi dikabulkannya sejumlah perkara yang melewati ambang batas perolehan suara ataupun waktu oleh MK saat putusan sebelumnya, kontestan cenderung spekulatif mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkadanya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Lnb0fhf-LSMfDblYpkR8Bs5Pdk8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fb3cf8d87-f6ea-4eee-b86c-7d1c026189d1_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Petugas menghitung perolehan suara di TPS 007 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan suara ulang (PSU) dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin digelar di 80 TPS pada tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 29.056 orang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kontestan pilkada cenderung berspekulasi dalam mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada pasca-pemungutan suara ulang (PSU). Ini adalah konsekuensi dari dikabulkannya sejumlah perkara yang melewati ambang batas perolehan suara ataupun waktu oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya.

MK sebelumnya menggelar sidang pembacaan tiga putusan dan satu ketetapan dalam perkara perselisihan hasil pilkada jilid II atau pasca-penyelenggaraan PSU, Kamis (27/5/2021). Perkara yang dibacakan itu adalah Nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021 Pilkada Kota Banjarmasin, Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 Pilkada Kabupaten Rokan Hulu, Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Pilkada Bupati Sekadau, dan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 Pilkada Kabupaten Rokan Hulu.

Editor:
suhartono
Bagikan