Kontestan Pilkada Cenderung Berspekulasi di MK
Konsekuensi dikabulkannya sejumlah perkara yang melewati ambang batas perolehan suara ataupun waktu oleh MK saat putusan sebelumnya, kontestan cenderung spekulatif mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkadanya.
JAKARTA, KOMPAS β Kontestan pilkada cenderung berspekulasi dalam mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada pasca-pemungutan suara ulang (PSU). Ini adalah konsekuensi dari dikabulkannya sejumlah perkara yang melewati ambang batas perolehan suara ataupun waktu oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya.
MK sebelumnya menggelar sidang pembacaan tiga putusan dan satu ketetapan dalam perkara perselisihan hasil pilkada jilid II atau pasca-penyelenggaraan PSU, Kamis (27/5/2021). Perkara yang dibacakan itu adalah Nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021 Pilkada Kota Banjarmasin, Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 Pilkada Kabupaten Rokan Hulu, Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Pilkada Bupati Sekadau, dan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 Pilkada Kabupaten Rokan Hulu.