logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Akuntabilitas Dana Otsus yang ...
Iklan

Akuntabilitas Dana Otsus yang Rendah Jadi Sorotan

Kendati hasil evaluasi menunjukkan pengelolaan dana otonomi khusus Papua belum baik dan tidak tepat sasaran, pemerintah tetap mengusulkan kenaikan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari total dana alokasi umum.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mKvbLX3833-5dcjzmIftxRhO-0o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Ffc388d9b-1358-40bd-891a-7e1f043213d7_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bertegur sapa dengan anggota DPD, Yorrys Raweyai (kanan), saat akan mengikuti rapat kerja Panitia Khusus Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua terkait penjelasan tentang kebijakan dan situasi pertahanan dan keamanan serta perencanaan pembangunan di tanah Papua selama pelaksanaan otonomi khusus di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS â€” Tata kelola dan pengawasan dana otonomi khusus Papua disoroti dalam rapat kerja Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Otsus Papua DPR dengan pemerintah, Kamis (27/5/2021). Selama 20 tahun dana otsus dikucurkan, transparansi dan akuntabilitas penggunaannya masih rendah.

Dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Otsus Papua DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat disimpulkan dana otsus yang dikucurkan melalui transfer daerah belum dikelola dengan baik. Terjadi beberapa penyimpangan sehingga memengaruhi efektivitas pencapaian otsus Papua.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan