Akuntabilitas Dana Otsus yang Rendah Jadi Sorotan
Kendati hasil evaluasi menunjukkan pengelolaan dana otonomi khusus Papua belum baik dan tidak tepat sasaran, pemerintah tetap mengusulkan kenaikan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari total dana alokasi umum.
JAKARTA, KOMPAS — Tata kelola dan pengawasan dana otonomi khusus Papua disoroti dalam rapat kerja Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Otsus Papua DPR dengan pemerintah, Kamis (27/5/2021). Selama 20 tahun dana otsus dikucurkan, transparansi dan akuntabilitas penggunaannya masih rendah.
Dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Otsus Papua DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat disimpulkan dana otsus yang dikucurkan melalui transfer daerah belum dikelola dengan baik. Terjadi beberapa penyimpangan sehingga memengaruhi efektivitas pencapaian otsus Papua.