logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บMK Mulai Sidangkan Gugatan...
Iklan

MK Mulai Sidangkan Gugatan Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan delapan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pasca-penyelenggaraan pemungutan suara ulang, Rabu (19/5/2021).

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wy7CfbnmwyBBUbEOFu_psPHO-1g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc85669ca-c7be-4ac7-bdf1-cddd6e26ed40_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA,KOMPAS โ€“ Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan delapan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pasca-penyelenggaraan pemungutan suara ulang, Rabu (19/5/2021).

Salah satunya, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Banjarmasin  Nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 4 Ananda dan Mushaffa Zakir. Kuasa hukum pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran putusan MK dalam pelaksaaan pemungutan suara ulang  (PSU) Pilkada Kota Banjarmasin, 28 April 2021. PSU dilakukan di tiga kelurahan yaitu Mantuil, Murung Raya, Basirih Selatan. Selain dianggap melanggar putusan MK, PSU itu juga dianggap melanggar putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan