Pemerintah Kaji Pemilahan Kasus untuk Penyelesaian Non-yudisial
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyebut upaya penyelesaian di luar pengadilan yang digagas pemerintah adalah terobosan untuk memecah kebuntuan penuntasan kasus HAM berat masa lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengatasi kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat masa lalu, pemerintah sedang mendorong penyelesaian di luar pengadilan. Pemerintah akan membuat klasifikasi berdasarkan lamanya kasus. Namun, sejumlah pihak menilai hal itu tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Pengadilan HAM.
Seperti diberitakan, keluarga korban pelanggaran HAM berat, termasuk pelanggaran HAM 1997-1998, terus mendorong penuntasan kasus itu. Jajak pendapat Kompas menunjukkan, 80 persen responden menganggap pelanggaran HAM Mei 1998 belum tuntas atau tuntas sebagian. Sebanyak 59,7 persen responden mendorong penuntasan melalui peradilan (Kompas, 10/5/2021).