logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Pemerintah Kaji Pemilahan...
Iklan

Pemerintah Kaji Pemilahan Kasus untuk Penyelesaian Non-yudisial

Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyebut upaya penyelesaian di luar pengadilan yang digagas pemerintah adalah terobosan untuk memecah kebuntuan penuntasan kasus HAM berat masa lalu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u8K_r4aRCnk3Mtu9Wch14HuDK5o=/1024x602/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fc1af0b25-5f68-406a-892a-57f5e23d9065_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Istri almarhum Munir, Suciwati (kiri) dan Maria Catarina Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan, bersama aktivis dan sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti aksi diam Kamisan ke-609 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengatasi kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat masa lalu, pemerintah sedang  mendorong penyelesaian di luar pengadilan. Pemerintah akan membuat klasifikasi  berdasarkan lamanya kasus. Namun, sejumlah pihak menilai hal itu  tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang  Pengadilan HAM.

Seperti diberitakan, keluarga korban pelanggaran HAM berat, termasuk pelanggaran HAM 1997-1998,  terus mendorong penuntasan kasus itu.  Jajak pendapat Kompas menunjukkan,  80 persen responden menganggap pelanggaran HAM Mei 1998 belum tuntas atau tuntas sebagian. Sebanyak 59,7 persen responden mendorong penuntasan melalui peradilan (Kompas, 10/5/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan