logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDemi Efektivitas, 75 Pegawai...
Iklan

Demi Efektivitas, 75 Pegawai KPK Diminta Serahkan Tugas

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara diminta menyerahkan tugas kepada atasan langsung. Keputusan itu dikhawatirkan akan mengganggu penanganan korupsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B3klfGLUMABpOv-wf5SaZ-NOXMw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc29a0efa-33b5-4530-87a3-6370f8772053_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Sejumlah kalangan mengkritisi tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK sebagai syarat sebagai aparatur sipil negara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut. Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK serta menghindari permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Dalam salinan surat keputusan yang diterima Kompas, Selasa (11/5/2021),  pimpinan KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam  pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)  menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan