Demi Efektivitas, 75 Pegawai KPK Diminta Serahkan Tugas
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara diminta menyerahkan tugas kepada atasan langsung. Keputusan itu dikhawatirkan akan mengganggu penanganan korupsi.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut. Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK serta menghindari permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Dalam salinan surat keputusan yang diterima Kompas, Selasa (11/5/2021), pimpinan KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.