logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSaat MK Soroti Praktik Titip...
Iklan

Saat MK Soroti Praktik Titip Absen DPR

Kehadiran anggota DPR yang kuorum, syarat pembentukan UU, dalam pembahasan revisi UU KPK pada 2019 peroleh sorotan hakim konstitusi. Hakim menilai bukti kehadiran itu tak lagi cukup rekapitulasi tetapi juga bukti visual.

Oleh
susana rita/nikolaus harbowo
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4--zd70qccwURHMuhOl2afQAUw4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Ffceecde5-250f-4e16-b99a-e92ba9c9827e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim Konstitusi, Saldi Isra saat mengikuti persidangan pembacaan keputusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Pada persidangan tersebut, MK memutus tujuh perkara berbeda terkait uji materi terhadap UU KPK tersebut. Adapun pasal-pasal yang dimohon untuk diuji itu, antara lain, pasal yang mengatur KPK menjadi bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, izin penyadapan yang harus melalui Dewan Pengawas KPK, dan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memang mengecewakan para pemohon dan kalangan aktivis antikorupsi. Perjuangan untuk menghentikan keberlakuan undang-undang tersebut kandas oleh sikap delapan hakim konstitusi.

MK menyatakan, proses pembentukan UU No 19/2019 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut mensyaratkan pembentukan peraturan perundangan yang baik harus memenuhi asas kejelasan tujuan, dilakukan oleh kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Selain itu, ketentuan tersebut juga dapat dilaksanakan, memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, memiliki rumusan yang jelas, serta memenuhi asas keterbukaan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan