Saat MK Soroti Praktik Titip Absen DPR
Kehadiran anggota DPR yang kuorum, syarat pembentukan UU, dalam pembahasan revisi UU KPK pada 2019 peroleh sorotan hakim konstitusi. Hakim menilai bukti kehadiran itu tak lagi cukup rekapitulasi tetapi juga bukti visual.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memang mengecewakan para pemohon dan kalangan aktivis antikorupsi. Perjuangan untuk menghentikan keberlakuan undang-undang tersebut kandas oleh sikap delapan hakim konstitusi.
MK menyatakan, proses pembentukan UU No 19/2019 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut mensyaratkan pembentukan peraturan perundangan yang baik harus memenuhi asas kejelasan tujuan, dilakukan oleh kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Selain itu, ketentuan tersebut juga dapat dilaksanakan, memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, memiliki rumusan yang jelas, serta memenuhi asas keterbukaan.