perundang-undangan
Kajian Selesai, Pemerintah Putuskan Merevisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian Revisi UU ITE dan Tim Penyusun Pedoman Teknis UU ITE telah menyelesaikan tugasnya. Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah akan merevisi terbatas UU ITE dan membuat panduan penanganan laporan UU ITE.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F98406c5a-991a-4332-9da6-0e70dce37e80_jpg.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (tengah) didampingi jajaran kementerian dan lembaga lain menyampaikan hasil rekomendasi tim kajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selain itu, pemerintah juga akan membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi penanganan laporan UU ITE untuk menghindari multitafsir serta perbedaan penerapan pasal dalam UU tersebut.
Tim Kajian Revisi UU ITE dan Tim Penyusun Pedoman Teknis UU ITE yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah merampungkan tugasnya. Tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap UU ITE.