LEMBAGA ANTIKORUPSI
Rentetan Pelanggaran Cederai Integritas KPK
Rentetan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana oleh internal KPK telah mencederai lembaga antirasuah itu. KPK perlu menguji kembali integritas seluruh insan KPK.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fcfb6e1e1-93da-479f-b998-631df0535dc0_jpg.jpg)
Pegiat antikorupsi bersama pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar aksi #SaveKPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019). Dalam aksi ini mereka juga menutup sejumlah logo dan tulisan KPK sebagai simbol pelemahan pemberantasan korupsi. Dugaan pelemahan salah satunya karena revisi UU KPK.
JAKARTA, KOMPAS — Rentetan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh internal Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencederai lembaga antirasuah tersebut. KPK perlu melakukan pembersihan secara menyeluruh dengan melakukan pengujian kembali integritas terhadap seluruh insan KPK.
Pada 8 April 2021, Dewan Pengawas telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada karyawan KPK di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGA setelah mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Pimpinan KPK telah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.