logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerburuan Aset Perkara BLBI...
Iklan

Perburuan Aset Perkara BLBI Bakal Berliku

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bertugas menagih dan memburu aset-aset terkait BLBI dengan nilai total Rp 108 triliun. Namun, upaya itu akan penuh liku.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NW-EKahlBAhp13U_JVEveqkaKWE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_23308661_11_1.jpeg
KOMPAS?LASTI KURNIA

Eddy O.S Hiariej (kanan)

JAKARTA, KOMPAS - Aset dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI masih dapat dirampas, termasuk kasus yang sudah dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk mengejar utang perdata BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun.

Namun, upaya ini tidak mudah, salah satunya karena Indonesia belum memiliki UU Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset selalu masuk prolegnas jangka menengah sejak 2015, tetapi tak pernah dibahas di DPR.

Editor:
Antony Lee
Bagikan