logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus yang Sudah Di-SP3 KPK...
Iklan

Kasus yang Sudah Di-SP3 KPK Dinilai Tetap Bisa Dibuka Kembali

Penghentian penyidikan terhadap Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia dan istrinya, Itjih, oleh KPK dinilai tidak abadi. Jalur praperadilan dapat ditempuh agar penyidikan itu berlanjut.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eyoara4XXGkgp-sl6NBpe4fC-E4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F14c03ce1-8329-4690-9894-85cd2ea8728c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan seusai dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi seperti perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia bisa dibuka kembali. Masyarakat dapat melakukan gugatan praperadilan agar penyidikan terhadap kasus yang dihentikan bisa dibuka lagi.

Sebelumnya, Kamis (1/4/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih. Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara ini akan segera diterbitkan KPK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan