Kasus yang Sudah Di-SP3 KPK Dinilai Tetap Bisa Dibuka Kembali
Penghentian penyidikan terhadap Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia dan istrinya, Itjih, oleh KPK dinilai tidak abadi. Jalur praperadilan dapat ditempuh agar penyidikan itu berlanjut.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi seperti perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia bisa dibuka kembali. Masyarakat dapat melakukan gugatan praperadilan agar penyidikan terhadap kasus yang dihentikan bisa dibuka lagi.
Sebelumnya, Kamis (1/4/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih. Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara ini akan segera diterbitkan KPK.