Hasil Penyelidikan Komnas HAM Mesti Ditindaklanjuti ke Penyidikan
Rencana pemerintah untuk membentuk unit khusus menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur nonyudisial diharapkan tidak kemudian menutup peluang digunakannya jalur hukum untuk menuntaskan kasus tersebut
JAKARTA, KOMPAS - Penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu hanya dapat diselesaikan dengan membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Di luar jalur hukum, upaya penyelesaian nonyudisial juga diingatkan agar tidak menabrak ketentuan perundang-undangan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (26/3/2021) mengatakan, Tim Khusus atau Satuan Tugas Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi manusia yang Berat atau Timsus HAM yang dibentuk Jaksa Agung akhir tahun lalu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada undang-undang tersebut, Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc yang bertugas melakukan penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan KomnasHAM.