logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บHasil Penyelidikan Komnas HAM ...
Iklan

Hasil Penyelidikan Komnas HAM Mesti Ditindaklanjuti ke Penyidikan

Rencana pemerintah untuk membentuk unit khusus menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur nonyudisial diharapkan tidak kemudian menutup peluang digunakannya jalur hukum untuk menuntaskan kasus tersebut

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Dian Dewi Purnamasari
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g6cSPP6BgYTrW8sIGtgumPmu5G8=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd8142773-80ff-4252-b809-41264315c8e8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi diam Kamisan ke-619 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Aksi yang menyuarakan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM tersebut juga menegaskan bahwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan.

JAKARTA, KOMPAS - Penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu hanya dapat diselesaikan dengan membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Di luar jalur hukum, upaya penyelesaian nonyudisial juga diingatkan agar tidak menabrak ketentuan perundang-undangan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (26/3/2021) mengatakan, Tim Khusus atau Satuan Tugas Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi manusia yang Berat atau Timsus HAM yang dibentuk Jaksa Agung akhir tahun lalu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada undang-undang tersebut, Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc yang bertugas melakukan penyidikan berdasarkan hasil penyelidikan KomnasHAM.

Editor:
susanarita
Bagikan