logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKelanjutan Pengujian UU di MK ...
Iklan

Kelanjutan Pengujian UU di MK Masih Harus Menunggu

Kelanjutan pemeriksaan pengujian UU oleh MK masih harus menunggu karena belum seluruh perkara terkait pilkada tuntas diputus. Setelah tuntas, MK diminta memprioritaskan perkara pengujian UU yang sudah lama masuk ke MK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AR9NKeX3TIx7M1g9ilim-A9XZ2U=/1024x663/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F0b2430b1-4b44-45a1-aba5-3d3b903cd455_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konstitusi membacakan putusan dalam persidangan terkait perkara perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi diharapkan segera melanjutkan pemeriksaan perkara pengujian undang-undang setelah seluruh perkara perselisihan hasil pilkada tuntas diputus. Banyak perkara pengujian undang-undang yang jadi pekerjaan rumah mahkamah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi pada Jumat (26/3/2021) mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan terlebih dahulu sisa perkara perselisihan hasil pilkada yang belum diputus. Setelah itu baru akan dilanjutkan kembali pemeriksaan pengujian UU yang sempat tertunda.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan