MK Tegaskan Syarat Mantan Terpidana di Pilkada
MK mendiskualifikasikan pasangan peraih suara terbanyak di Pilkada Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. MK konsisten dengan putusannya terkait syarat bekas terpidana di pilkada.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Tak hanya itu, pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam jangka waktu 90 hari sejak putusan dibacakan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 tersebut. Melalui putusan ini, perbedaan tafsir soal syarat mantan terpidana di pemilihan kepala daerah diharapkan tak terulang kembali.
Dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Boven Digoel nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (22/3/2021), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.