logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Tegaskan Syarat Mantan...
Iklan

MK Tegaskan Syarat Mantan Terpidana di Pilkada

MK mendiskualifikasikan pasangan peraih suara terbanyak di Pilkada Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. MK konsisten dengan putusannya terkait syarat bekas terpidana di pilkada.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cQsD3uVfhilh3vjiNDHtrgx1xag=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F0f8d8ef1-4e01-4f84-9431-e9435b714b9c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Persidangan di Mahkamah Konsitusi dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pembacaan keputusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Tak hanya itu, pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam jangka waktu 90 hari sejak putusan dibacakan tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 tersebut. Melalui putusan ini, perbedaan tafsir soal syarat mantan terpidana di pemilihan kepala daerah diharapkan tak terulang kembali.

Dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Boven Digoel nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (22/3/2021), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan