logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Perintahkan TPS Khusus di...
Iklan

MK Perintahkan TPS Khusus di Kawasan Pertambangan

Dari dua putusan terkait sengketa hasil Pilkada 2020, MK memerintahkan pendirian TPS khusus bagi pemilih yang bekerja di area pertambangan. Kedua putusan jadi pelajaran berharga bagi KPU ke depan.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cQsD3uVfhilh3vjiNDHtrgx1xag=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F0f8d8ef1-4e01-4f84-9431-e9435b714b9c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Persidangan di Mahkamah Konsitusi dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pembacaan keputusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi menyatakan pendirian tempat pemungutan suara khusus perlu dilakukan untuk memfasilitasi pemilih di kawasan pertambangan. Pendirian TPS khusus untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilih.

Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021, MK memerintahkan KPU Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang dengan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan