Iklan
MK Perintahkan TPS Khusus di Kawasan Pertambangan
Dari dua putusan terkait sengketa hasil Pilkada 2020, MK memerintahkan pendirian TPS khusus bagi pemilih yang bekerja di area pertambangan. Kedua putusan jadi pelajaran berharga bagi KPU ke depan.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menyatakan pendirian tempat pemungutan suara khusus perlu dilakukan untuk memfasilitasi pemilih di kawasan pertambangan. Pendirian TPS khusus untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilih.
Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021, MK memerintahkan KPU Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang dengan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).