logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan MK dalam Sengketa...
Iklan

Putusan MK dalam Sengketa Hasil Pilkada Kalsel Diapresiasi

KPU diminta segera menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa pilkada, khususnya di Kalimantan Selatan. Pengawasan perlu ditingkatkan untuk mencegah berulangnya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait pemilihan

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AR9NKeX3TIx7M1g9ilim-A9XZ2U=/1024x663/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F0b2430b1-4b44-45a1-aba5-3d3b903cd455_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konstitusi membacakan putusan dalam persidangan terkait perkara perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/02/2021). Selain hakim konstitusi, semua pihak yang terkait mengikuti persidangan ini secara daring.

JAKARTA, KOMPAS – Pengamat pemilu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi untuk perselisihan hasil pilkada di Provinsi Kalimantan Selatan. MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Derajat. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kecamatan dengan mengganti personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, mengabulkan sebagian permohonan paslon Denny-Difriadi. Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di beberapa kecamatan di Kalsel. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menindaklanjuti putusan PSU itu dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengganti ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK di wilayah yang dilaksanakan PSU.

Editor:
susanarita
Bagikan