Pengaturan Ulang Tindak Pidana UU ITE ke RKUHP Dinilai Memakan Waktu
Rencana pemerintah memasukkan semua tindak pidana di UU ITE ke RKUHP didukung berbagai kalangan. Namun, hal itu bisa dilakukan secara bertahap dengan merevisi UU ITE terlebih dulu, Menunggu revisi KUHP bisa sangat lama.
JAKARTA, KOMPAS β Rencana untuk memasukkan ketentuan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinilai akan memakan waktu yang lama di DPR. Sementara itu, revisi UU ITE dinilai lebih mudah dan cepat karena hanya menyasar setidaknya tiga sampai sembilan pasal karet.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Omar Sharif Hiariej mengatakan, revisi pasal-pasal yang multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan keniscayaan. Namun, jalannya dengan mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP). Sebab, dalam RKUHP itu, seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE dimasukkan di dalamnya. Ketentuan pun dibuat lebih jelas dan diyakininya tidak lagi menimbulkan multitafsir (Kompas, 12/3/2021).