Pemenuhan Prolegnas Dikejar Waktu
DPR dan pemerintah dikejar waktu menuntaskan kerja legislasi 2021 karena rapat kerja Prolegnas Prioritas 2021 harus diulang untuk mencabut RUU Pemilu. Meski dicabut, RUU Pemilu masih masuk daftar tunggu.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah kini dikejar waktu menuntaskan kerja-kerja legislasi 2021 lantaran rapat kerja Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 harus diulang untuk mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilu. Praktis hanya tersisa sembilan bulan, atau maksimal empat kali masa sidang lagi, untuk menuntaskan 33 RUU yang akan disepakati.
Badan Legislasi DPR serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menggelar rapat kerja Prolegnas Prioritas 2021, Selasa (9/3/2021) di Jakarta, untuk mencabut RUU Pemilu dari daftar prolegnas prioritas tahunan. RUU itu digantikan dengan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diusulkan pemerintah. Sekalipun RUU Pemilu telah ditarik dari daftar prolegnas prioritas tahunan, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 itu tetap masuk daftar tunggu dalam Prolegnas Prioritas 2020-2024.