Tim Pengkaji Dengarkan Kisah Korban Pasal Karet
Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mulai meminta masukan dari para korban UU ITE. Para korban UU ITE berharap diskusi tersebut tak hanya jadi proforma,tetapi bahan kajian untuk merevisi UU ITE.
JAKARTA, KOMPAS – Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mulai meminta masukan dari para korban UU ITE. Para korban UU ITE berharap diskusi tersebut tidak hanya menjadi proforma semata, tetapi bahan kajian untuk menyusun naskah akademik draf revisi UU ITE. Dengan demikian, revisi UU ITE bisa diajukan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 di DPR.
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan resmi, Senin (1/3/2021), di Jakarta, mengatakan, tim mengundang beberapa korban UU ITE dan pihak pelapor. Sejumlah nama yang diundang itu adalah Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Soewadi, dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari pihak pelapor ada Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Mereka sengaja dihadirkan dari beragam latar belakang mulai dari guru, jurnalis, dosen, hingga pigur publik.