Iklan
Polisi Virtual Dikhawatirkan Belenggu Kebebasan Berekspresi
Ada kekhawatiran polisi virtual justru menjadi polisi bahasa yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi atau menyatakan pendapat di ruang maya.
JAKARTA, KOMPAS β Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat dikhawatirkan terenggut oleh polisi virtual. Penyebabnya, belum ada kejelasan kriteria suatu unggahan atau konten melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi virtual hadir berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 2/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Mereka memantau aktivitas di media sosial hingga memperingatkan suatu unggahan atau konten berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.