logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolisi Virtual Dikhawatirkan...
Iklan

Polisi Virtual Dikhawatirkan Belenggu Kebebasan Berekspresi

Ada kekhawatiran polisi virtual justru menjadi polisi bahasa yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi atau menyatakan pendapat di ruang maya.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kCRmbuw5PtbnjQvXzFD9luFeCcI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F4f44d901-743a-4320-bec8-54f1ea9c7fe0_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural yang menyuarakan keadilan untuk musisi Jerink menghiasi tiang jalan layang di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (19/2/2021). Jerink saat ini sedang menghadapi masalah hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah elemen masyarakat tetap berharap ada revisi atas sejumlah pasal di dalam UU ITE karena bisa mengancam kebebasan berekspresi. Pasal tersebut, antara lain, terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat dikhawatirkan terenggut oleh polisi virtual. Penyebabnya, belum ada kejelasan kriteria suatu unggahan atau konten melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi virtual hadir berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 2/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Mereka memantau aktivitas di media sosial hingga memperingatkan suatu unggahan atau konten berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan