UU ITE Juga Belum Ampuh Lindungi Data Pribadi
Perlindungan data pribadi jauh panggan dari api meskipun sudah ada jaminan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JAKARTA, KOMPAS - Selain rawan digunakan untuk perkarakan secara pidana antar-sesama warga, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum ampuh melindungi data pribadi. Rumusan pasal tentang perlindungan data pribadi di UU itu tidak detail sehingga multitafsir serta sulit dalam pembuktian jika terjadi pelanggaran terkait kebocoran atau pencurian data pribadi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa penggunaan informasi melalui media atau sistem elektronik terkait data pribadi harus atas persetujuan dari empunya data.