logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKepentingan yang Saling...
Iklan

Kepentingan yang Saling Bertemu di RUU Pemilu

Kepentingan pemerintah agar revisi UU Pemilu tak dilanjutkan bertemu dengan kepentingan mayoritas fraksi di DPR. Revisi berpotensi kuat kandas di tengah kebutuhan payung hukum baru agar pemilu lebih berkualitas.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WdwmSQ_w6JJDLeSOyGN7FM8KRno=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fab058a43-75bc-419b-9973-584b1abe5b2b_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara dalam pemilihan serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Kepentingan pemerintah agar pembahasan revisi UU Pemilu tak dilanjutkan bertemu dengan kepentingan mayoritas fraksi di DPR. Revisi pun berpotensi kuat bakal kandas di tengah kebutuhan payung hukum baru agar pemilu selanjutnya lebih berkualitas.

Masa sidang ketiga DPR, 10 Februari lalu, ditutup dengan antiklimaks setelah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 belum juga disahkan. Padahal, seharusnya, prolegnas tahunan itu sudah disahkan sebelum 2020 berakhir. Salah satu yang membuat alot, perubahan sikap-sikap fraksi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan