UU ITE, antara Menjaga Ruang Digital dan Alat Pembungkaman
Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bergeser dari menjaga ruang digital menjadi alat saling lapor hingga berujung pidana.
JAKARTA, KOMPAS β Sebagian masyarakat mengaku lebih berhati-hati ketika berada di ruang maya karena adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kehati-hatian ini terkait dengan potensi terjadinya saling tuding atau saling lapor yang berujung pada hukuman pidana, seperti beragam kasus yang sudah terjadi.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak awal hadir untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bermanfaat secara produktif. Sayangnya, dalam praktik, UU ini justru dinilai menjadi alat membungkam pendapat atau kritik.