UU ITE Memperuncing Perselisihan di Keluarga
Semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik justru bergeser dari menjaga ruang digital jadi memagari manusia satu dengan lainnya.
JAKARTA, KOMPAS β Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada praktiknya memagari hubungan antarmanusia. Fungsinya bergeser dari semangat awal menjaga ruang digital, menjadi alat saling tuntut antar-personal hingga antar-anggota keluarga.
Undang-undang ini bahkan memperuncing perselisihan di dalam keluarga hingga berujung pada tuntutan di pengadilan. Vivi Nathalia (42), warga Jakarta Utara, ini contohnya, kini berstatus terpidana hukum percobaan setelah ia mengunggah pesan berisi ungkapan kekesalan terhadap kakak iparnya di grup percakapan keluarganya di Whatsapp, dan akun Facebook miliknya.