logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Revisi UU ITE Dibutuhkan
Iklan

Kebebasan Berekspresi

Revisi UU ITE Dibutuhkan

Kapolri memerintahkan jajarannya merumuskan panduan penyelesaian kasus terkait UU No 19/2016 tentang ITE. Namun, UU itu tetap perlu direvisi karena memuat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan berekspresi.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany/RINI KUSTIASIH/Nobertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/aofQfrZ9cxrax9vewiEEgHgQrkA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_PASAL-KARET-UU-ITE_B_web_1546929557.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menelisik kasus-kasus terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam enam tahun terakhir untuk menjadi bahan evaluasi. Jajaran kepolisian di daerah diperintahkan untuk membuat panduan penyelesaian kasus terkait UU itu guna meminimalkan multitafsir dalam tataran pelaksanaan.

Dalam panduan itu, antara lain, mereka yang merasa menjadi korban dari kasus terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus melapor sendiri ke kepolisian. Pelaporan tak dapat diwakilkan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Revisi UU ITE Dibutuhkan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...