YLBHI Meminta Masalah Kebebasan Berpendapat Diatasi
Lebih dari 3.500 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Sebagian besar diantaranya terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum. LBH-YLBHI minta persoalan kebebasan berpendapat diselesaikan
JAKARTA, KOMPAS β Selain merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kalangan masyarakat sipil mendorong persoalan terkait dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi lainnya diatasi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia antara lain mencatat ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah di Tanah Air.
Dalam keterangan persnya, YLBHI menyoroti sejumlah kasus pelanggaran kebebasan berpendapat di muka umum. Pelanggaran itu antara lain dilaporkan terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.