DPR Mendukung Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas 2021
Sejumlah fraksi di DPR mendukung revisi UU ITE. Revisi diharapkan bisa mengatasi pasal-pasal karet yang mengancam demokrasi. ICJR bahkan telah mengingatkan adanya pasal ”monster” di UU ITE saat revisi tahun 2016.
JAKARTA, KOMPAS — Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang dilontarkan Presiden Joko Widodo didukung sejumlah fraksi di DPR. Revisi diharapkan bisa mengatasi pasal-pasal karet di undang-undang itu yang kerap digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Namun, sebelum itu, kajian mendalam harus dilakukan. Tak kalah penting, polisi harus selektif dalam menangani laporan pelanggaran UU ITE.
Diberitakan sebelumnya, Presiden meminta Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya agar lebih selektif memproses laporan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Presiden pun meminta Kapolri membuat pedoman atas pelaksanaan pasal-pasal dalam UU ITE agar tidak multitafsir. Selain itu, Presiden membuka kemungkinan revisi UU ITE jika regulasi itu tak mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Revisi terutama untuk menghapus pasal-pasal karet.