logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembubaran KASN, Bentuk...
Iklan

Pembubaran KASN, Bentuk Serangan Balik

Niat membubarkan KASN ditengarai sebagai bentuk serangan balik oleh pihak-pihak yang bisa meraup keuntungan dari transaksi jabatan di pemerintahan. Potensi uang dari transaksi bisa mencapai Rp 160 triliun.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GYXHAecdUHQ0EDE-MC2BZyrB-5w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Feb5f779c-9c92-4c1d-b421-3507bfb61e5d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Suasana rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Upaya pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN ditengarai sebagai bentuk serangan balik oleh pihak-pihak yang tidak nyaman dengan pengawasan KASN. Sejak berdiri tahun 2014, keberadaan KASN sebagai pengawas dalam pengisian posisi jabatan pimpinan tinggi di pemerintahan bisa meminimalkan praktik transaksi jabatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per jabatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembubaran KASN tertuang dalam draf revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Revisi merupakan inisiatif DPR.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan