logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMulai Selasa, Tiga Panel Hakim...
Iklan

Mulai Selasa, Tiga Panel Hakim MK Periksa 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada

Mulai Selasa, tiga majelis panel Mahkamah Konstitusi akan memeriksa 132 perkara perselisihan hasil pemungutan suara Pilkada 2020. Dalam sidang secara fisik itu, tiap panel hakim akan memeriksa 44 perkara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WfzSSLaqR6xId08qL7polRrdT5M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F27ab3bc6-2bf5-4d53-9313-437e72443f8d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas berbincang saat menunggu perwakilan pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur yang akan mengajukan perbaikan permohonan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (5/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang pemeriksaan perselisihan hasil pilkada serentak 2020 pada Selasa (26/1/2021). Tiga majelis hakim panel akan memeriksa perkara tersebut. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dengan metode daring dan luring.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi, Minggu (24/1/2021), mengatakan jumlah perkara yang diregistrasi MK sebanyak 132. MK telah membentuk tiga majelis hakim panel yang akan memeriksa perkara tersebut. Artinya, tiap majelis panel akan memeriksa 44 perkara simultan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan