logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›DPR Usulkan Penghapusan KASN, ...
Iklan

DPR Usulkan Penghapusan KASN, Pemerintah Nilai Keberadaan Lembaga Itu Masih Diperlukan

DPR mengusulkan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam revisi UU ASN. Sementara itu, pemerintah berpendapat lembaga itu masih diperlukan. Pemerintah pada prinsipnya juga menilai UU ASN belum perlu direvisi.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MhQqigIDTVot2mpZy_nivo2r1c4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F3ffa0719-a4f0-4756-85ed-7dd6a862cf1d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menginginkan adanya pendalaman pembahasan terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat tentang penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah pada prinsipnya memandang komisi itu masih diperlukan. Oleh karena itu, penghapusan KASN itu perlu dibicarakan lebih detail dalam pembahasan revisi UU itu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Senin (18/1/2021) di Jakarta, menyampaikan pandangan pemerintah terkait dengan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Tjahjo, pembahasan posisi kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu dibahas lebih lanjut di dalam pembahasan revisi UU ASN. Sebab, keberadaan lembaga itu ditentukan oleh persetujuan pemerintah dan DPR.

Editor:
Antony Lee
Bagikan