logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembubaran KASN Akan Dibahas...
Iklan

Pembubaran KASN Akan Dibahas di Revisi UU ASN

DPR ingin menghapus KASN melalui revisi UU ASN. Penghapusan KASN disayangkan sejumlah pihak karena akan memperburuk sistem merit yang selama ini sudah terbangun dan akan memperburuk kualitas birokrasi

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

HUT Korpri - Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akan membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di masa persidangan ketiga tahun 2020-2021 ini. Pembubaran Komisi ASN menjadi salah satu poin yang akan dibahas di dalam revisi undang-undang tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/1/2021), mengatakan, rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah sampai di Badan Keahlian DPR (BKD) untuk dikaji. Setelah itu, rancangan tersebut akan segera dibahas di Komisi II bersama dengan pemerintah.

Editor:
Bagikan