Iklan
Cegah Politik Uang, Penindakan Cukup oleh Kepolisian
Hasil survei LSI menunjukkan berulangnya praktik politik uang saat pemilu. Untuk mencegah hal serupa terulang di pemilu selanjutnya, penegakan hukum diusulkan dilakukan langsung oleh kepolisian, tidak lagi oleh Bawaslu.
JAKARTA,KOMPAS - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia pasca-pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020, 9 Desember lalu, menunjukkan berulangnya praktik politik uang saat pemilu. Lemahnya penegakan hukum jadi salah satu penyebab praktik itu masih terus terjadi.
Untuk mencegah hal serupa kembali marak di pemlu selanjutnya, penegakan hukum atas pelaku politik uang diusulkan dilakukan langsung oleh kepolisian, tidak lagi oleh Badan Pengawas Pemilu.