logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCegah Politik Uang, Penindakan...
Iklan

Cegah Politik Uang, Penindakan Cukup oleh Kepolisian

Hasil survei LSI menunjukkan berulangnya praktik politik uang saat pemilu. Untuk mencegah hal serupa terulang di pemilu selanjutnya, penegakan hukum diusulkan dilakukan langsung oleh kepolisian, tidak lagi oleh Bawaslu.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fukmJFNz5vpryGFkZNdeslCanNY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F1b37eed4-987d-4f9d-ab41-27603f8e8bf0_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Warga menunjukkan surat suara sebelum masuk bilik pencoblosan di TPS 15, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang menggelar pemungutan suara ulang PIlkada 2020, Minggu (13/12/2020).

JAKARTA,KOMPAS - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia pasca-pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020, 9 Desember lalu, menunjukkan berulangnya praktik politik uang saat pemilu. Lemahnya penegakan hukum jadi salah satu penyebab praktik itu masih terus terjadi.

Untuk mencegah hal serupa kembali marak di pemlu selanjutnya, penegakan hukum atas pelaku politik uang diusulkan dilakukan langsung oleh kepolisian, tidak lagi oleh Badan Pengawas Pemilu.

Editor:
Bagikan