logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK dalam Bayang-Bayang...
Iklan

MK dalam Bayang-Bayang Yuristokrasi

MK menjadi satu-satunya harapan masyarakat untuk mengoreksi produk legislasi yang dinilai kurang partisipatif. Sikap kenegarawanan hakim diuji setelah mereka dihadiahi perpanjangan masa jabatan melalui revisi UU MK

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yxB1uxeI-POTlCT4E1zTzAeXz2w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff7656f45-6178-466d-b530-99893850c12c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (20/12/2020). MK telah menerima sebanyak 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak diumumkannya hasil pleno pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

Sepanjang 2020, Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan 34 perkara pengujian undang-undang, baik formal maupun material. Undang-undang yang diuji itu kebanyakan baru saja disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, kemudian dibawa ke MK.

Dalam catatan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, jumlah tersebut termasuk banyak jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Editor:
susanarita
Bagikan