logo Kompas.id
Politik & HukumStatus Pandangan Politik...
Iklan

Status Pandangan Politik sebagai Data Spesifik yang Dilindungi Masih Jadi Perdebatan

Rencana pemerintah memasukkan pandangan politik sebagai data spesifik yang dilindungi di RUU Perlindungan Data Pribadi diperdebatkan di DPR. Sementara peneliti menilai, data itu sepatutnya dimasukkan jadi data spesifik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Owo70KwlvJoQqJOun7HOTI4I3LY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F700858fd-c7d8-4149-b11b-b96f0d117ba0_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate bersama jajarannya menghadiri rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, negara bermaksud melindungi data spesifik atau sensitif warga yang berpotensi membahayakan warga jika data itu terekspos tanpa izin warga pemilik data. Status ”pandangan politik” sebagai data spesifik yang dilindungi masih diperdebatkan oleh DPR.

Dalam draf RUU PDP, pemerintah mengusulkan data yang sifatnya sensitif sebagai data spesifik. Data spesifik itu ialah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan atau data lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan