logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetahun Uji UU MK Belum...
Iklan

Setahun Uji UU MK Belum Diputus, MK: Tidak Ada Niat Menunda

Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan, putusan terhadap uji konstitusionalitas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sedang berproses di MK. MK tidak memiliki niat untuk menunda putusan tersebut.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hP3p1p2FVfcRi6-NvP3sMG1Ed84=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F16625d76-2253-4578-bb36-37d036ad1198_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Suasana persidangan di Gedung MK Jakarta, Rabu (15/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan, putusan terhadap uji konstitusionalitas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sedang berproses di MK. MK tidak memiliki niat untuk menunda putusan uji konstitusionalitas tersebut. Di sisi lain, publik mendorong percepatan putusan itu karena pengujian terhadap UU KPK telah berlangsung satu tahun.

Salah satu permohonan uji konstitusionalitas terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan oleh tiga mantan pimpinan KPK, yakni Agus Raharjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Permohonan diterima kepaniteraan MK pada November 2019. Artinya, sudah setahun permohonan itu berproses di MK. Para mantan pemimpin MK itu mengajukan uji formil terhadap UU KPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan