MK Meminta Pemerintah Jelaskan Kriteria Pemblokiran Akses Internet
Hakim konstitusi dalam sidang uji materi UU ITE menanyakan kriteria yang diterapkan pemerintah untuk memutus akses internet di suatu wilayah. Tanpa ada kriteria tertentu, maka ada ruang penyalahgunaan wewenang.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan kriteria yang ditetapkan sebelum pemerintah memutuskan memadamkan internet (internet shutdown) di Papua, dan Papua Barat tahun 2019. Mahkamah menilai, kriteria tersebut penting untuk dijelaskan kepada publik agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Arnoldus Belau, wartawan dari situs berita suarapapua.com, mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur tentang pemblokiran internet untuk mencegah informasi atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.