Libatkan Publik Saat Susun Aturan Turunan
Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai peraturan turunan dan peraturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Waktu tiga bulan selesaikan PP dinilai sempit.
JAKARTA, KOMPAS - Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai peraturan turunan dan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja memberi waktu tiga bulan bagi pemerintah untuk menyusun PP dan Perpres. Waktu tiga bulan itu sangat sempit dibandingkan waktu normal bagi penyusunan peraturan pelaksana bagi UU lain yang biasanya memerlukan waktu minimal setahun.
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya mengatakan, sesuai dengan pengaturan pada ketentuan penutup di Pasal 185 UU Cipta Kerja, peraturan pelaksana dari UU tersebut wajib ditetapkan paling lama 3 bulan. Dalam pembentukannya, lanjut Airlangga, pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksana dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.